Kalkulator Faraid — Pembagian Warisan Islam
By the Editorial Team · reviewed against our sources · updated September 2026 · guidance, not a fatwa
Faraid adalah pembagian harta warisan menurut Islam. Masukkan ahli waris yang masih hidup untuk melihat bagian (faraid) masing-masing beserta jumlahnya.
| Heir | Share | Amount |
|---|
This covers the common heirs (spouse, sons, daughters, father, mother) under the majority Sunni method, including the ʿawl, radd and the parents-with-spouse (ʿUmariyyatān) adjustments. Estates involving grandparents, grandchildren, siblings as sole heirs, or no direct heirs get complex (ḥajb/blocking) — consult a qualified scholar or a Sharia court. Guidance only, not a fatwa or legal ruling.
Cara kerja pembagian warisan
Setelah biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat (maksimal 1/3 untuk selain ahli waris) diselesaikan, sisanya dibagi. Suami memperoleh 1/2 (atau 1/4 jika ada anak), istri 1/4 (atau 1/8 jika ada anak), ibu 1/6 atau 1/3, dan anak laki-laki menjadi ashabah (anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan).
Kalkulator ini mencakup ahli waris umum (suami/istri, anak, ayah, ibu) termasuk kasus ‘awl, radd, dan ʿUmariyyatān. Kasus rumit (kakek/nenek, cucu, saudara) sebaiknya dirujuk ke ulama atau pengadilan agama.
Informasi ini bersifat panduan umum, bukan fatwa. Ketentuan zakat dapat berbeda menurut mazhab — pastikan kepada ulama atau lembaga zakat resmi (mis. BAZNAS) sebelum menunaikannya.
Frequently asked questions
Bagaimana pembagian warisan dalam Islam?
Setelah utang dan wasiat, ahli waris menerima bagian tetap (fard); anak laki-laki dan ayah menjadi ashabah, anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.
Berapa bagian anak perempuan dalam warisan?
Satu anak perempuan tanpa saudara laki-laki mendapat 1/2; dua atau lebih berbagi 2/3. Bila ada anak laki-laki, tiap anak perempuan mendapat separuh bagian anak laki-laki.